"Memang ada pegakuan dari salah satu tersangka bahwa mereka mendapat surat izin dari oknum perangkat desa. Tapi kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan surat izin tersebut,"kata Kapolsek Penrang, AKP Habil.
Habil mengatakan, pihaknya tak bisa menjerat oknum perangkat desa tersebut. Pasalnya, masih membutuhkan bukti kuat terutama surat izin yang dimaksud tersangka."Kami akan terus melakukan pengembangan,"ujarnya.
Anggota Reskrim Polsek Penrang, Brigadir Edy Syam. menambahkan, sapi hasil curian keempat tersangka ini dijual di salah satu pemotongan hewan di daerah Padangsappa, Kabupaten Luwu."Kami sudah mendatangi rumah pemotongan hewan tersebut. Tapi tidak ada kami dapat buykti suratnya, makanya kami terus melakukan pengembangan," tambah Brigadir Edy Syam.
Sebelumnya, Polsek Penrang mengamankan empat tersangka curnak, Jumat, 24 April kemarin. Keempat tersangka tersebut yakni La Wawo, La Jama, La Kandu, dan La Pallu.
"Ada dua laporan masuk kepada kami. Setelah kami melakukan pengembangan, kami tangkap empat tersangka di dua TKP yakni Desa Bakke dan Desa Tobulelle," jelas Brigadir Edy Syam.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia