Mahasiswa Universitas Muhammadyah (Umpar) Parepare asal Wajo dipunguti biaya penelitian oleh salah seorang oknum di kantor BPPTPM Kabupaten Wajo, baru-baru ini. Untuk satu perizinan, mahasiswa membayar sebesar Rp50 ribu.
Pungutan tersebut dilakukan oleh salah satu oknum staf di kantor BPPTPM diluar aturan yang diberlakukan wilayah ini. Hal itu diungkapkan salah seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UMPAR) Parepare, Arwin, di Sekretariat Ikatan Jurnalis Wajo (IJW).
Arwin mengaku, bersama teman-temannya datang ke Wajo dengan tujuan untuk melakukan penelitian sebagai bahan skripsinya. Hanya saja mereka dimintai pembayaran untuk biaya perizinan sebesar Rp50 ribu oleh salah seorang staf di kantor BPPTPM.
Adanya pungutan untuk perizinan penelitian dibantah keras oleh Kepala BPPTPM, Syamsul Alam. Syamsul mengaku, tidak ada pembayaran untuk biaya penelitian. Jadi kalau ada pungutan itu tidak benar."Tidak ada itu dek,"tegasnya.(wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia