Informasi yang dihimpun media ini, awalnya, bernama Batong 40 tahun warga Anetue, Kelurahan Kaca, bersama sepuluh temannya dalam kondisi pengaruh minuman keras, dengan niat mencari hiburan malam di Cafe Congki`e.
Saat asyik
berjoget, salah satu rekan Batong merekam kondisi yang ada didalam
cafe, dan ditegur oleh salah satu dari rekan Podding Cs. Diduga tidak terima ditegur rekan Batong adu mulut hingga berujung dengan pembunuhan secara sadis.
"Sampai saat ini kami sudah mengamankan dua rekan pelaku, dan dua lainnya masih dalam pengejaran pihak Polsek."kata Kapolsek Marioriawa AKP Syamsuddin.
Sementara saat dikonfirmasi permasalahan izin cafe miras, Kepala Desa Patampanua
Amiruddin membantah,
telah memberikan izin cafe miras tersebut, menurutnya, saat pemilik cafe
menyodorkan pembuatan izin, pihaknya hanya tau kalau cafe itu adalah
rumah bernyayi, bukan cafe miras.
"Belanko yang mereka
masukkan ke kantor Desa yakni dari Kantor Pelayanan Terpadu Soppeng,
bukan belanko dari Desa, saya hanya izinkan rumah bernyayi, bukan cafe
miras," Tegasnya.(wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia