![]() |
Sejumlah tokoh masyarakat serius mendengarkan penjelasan Ketua IJW |
"Warga kedua Desa tersebut mendatangi Kantor IJW terkait dengan adanya persoalan dalam pencalonan Kepala Desa yang tidak mendapatkan respon dari DPRD dan BPMDK, dan yang terkait lainnya," tegas Abdul Muis.
Seperti di Desa Worongnge, sebanyak 11 Bakal Calon yang lolos berkas Administrasi, tetapi berdasarkan aturan Perda dan Perbub, hanya 5 yang berhasil lolos berdasarkan hasil tes kelayakan dan kepatutan yang degelar oleh PPK Kabupaten.
Warga tersebut mempersoalkan domisili dari Calon yang lolos. "Kalau di Desa Worongnge, hanya 1 orang yang kami tahu berdomisili di Desa kami sementara 4 lainnya kami tidak tahu," ungkap salah-satu warga.
Kepala Bagian Divisi Advokasi IJW, Ilham Rais mengatakan, berselang beberapa saat sejumlah warga dari Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo juga mendatangi Kantor IJW.
"Mereka mempersoalkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang mengeluarkan dua berita acara penetapan bakal Calon Kepela Desa Ugi,"ungkapnya.
Salah seorang masyarakat Desa Ugi Suratman, menjelaskan, pada berita acara pertama tanggal 10 April 2015 Jurana masuk dalam penetapan Bakal Calon Kepala Desa Ugi, namun pada berita acara tanggal 11 April nama Jurana sudah tidak masuk dalam penetapan Bakal Calon Kepala Desa Ugi.
"Kami mempertanyakan kenapa ada 2 berita acara penetapan bakal calon kepala desa Ugi yang dikeluarkan oleh PPKD. Bahkan dengan hari dan tanggal yang berbeda," ungkap Suratman
Suratman mengatakan, kalau sudah beberapa kali berupaya untuk menemui Ketua PPKD Ugi, namun tidak bisa dengan alasan rapat,rapat dan rapat. "Kami sudah surati juga Ketua DPRD Wajo dan Ketua Komisi I namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Kami harapkan kepada wakil rakyat tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi kami," harapnya.(wt-zah)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia