Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

ABM: Yang berwenang melakukan Verifikasi Faktual Adalah PPKD

Berita Wajo Terkini
Minggu, 19 April 2015 | 15.53.00 WIB Last Updated 2015-04-19T08:19:52Z
WAJOTERKINI.COM --- Jika mengacu pada undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dijelaskan, yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi berkas pencalonan kepala desa adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Hal itu diungkapkan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukelleng, Andi Bau Mallarangeng, saat menghadiri Diskusi Publik di Warkop Desi, baru-baru ini.

A. Bau Mallarangeng (ABM)
"Disitu mengatakan PPKD berkewajiban melakukan verifikasi faktual berkas calon kepala desa. Namun, di Perbup itu sudah diberikan ruang kepada Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) untuk melakukan evaluasi monitoring dan fasilitasi,"ungkap A. Bau Mallarangeng (ABM).

Menurut ABM, disaat PPKD menerima berkas calon kepala desa maka PPK seharusnya memfasilitasi PPKD untuk dilakukan verifikasi faktual pada berkas calon. Jadi jika mengacu di PP, bukan PPK yang melakukan verifikasi akan tetapi menjadi kewenangan PPKD, kemudian hasil kerjanya itu dievaluasi oleh PPK.

"Jadi bagian dari tugasnya PPKD untuk memverifikasi berkas bukan hanya menceklist berkas calon kepala desa, jadi tidak ada wewenang PPK menerima berkas calon, jika ada berkas yang langsung ke PPK itu sudah jelas melanggar Perda dan Perbup," pungkasnya.

Ditambahkan ABM, Menceklist itu kesimpulannya adalah lengkap atau tidak lengkapnya berkas seorang calon Kepala Desa, sementara verifikasi faktual itu kesimpulannya adalah bersyarat atau tidaknya seorang calon kepala desa.

Salah seorang dari anggota PPKD di Kecamatan Majauleng juga mengatakan, jika PPKD tidak pernah melakukan verifikasi faktual, jadi hanya sebatas menceklis kelengkapan berkas calon Kepala Desa. "Kami tidak memfervikasi hanya menceklist, itu perintah PPK," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMDK) Kabupaten Wajo, diungkapkan Kabid Pemdes Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK), Siswanto, kewenangan penuh bersyarat atau tidaknya seorang calon kepala desa ada pada PPKD.

"Itulah gunanya  Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), untuk melakukan penyaringan berkas bakal calon kepala desa. Kalau memang tidak memenuhi syarat PPKD berhak menggugurkan bakal calon tersebut," ucapnya.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ABM: Yang berwenang melakukan Verifikasi Faktual Adalah PPKD

Trending Now