![]() |
Suasana penerimaan PSKS di kantor Pos |
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) M Amin, yang bertugas dan bertanggungjawab pada penyaluran PSKS menyampaikan kepada para pemegang kartu untuk ke kantor Desa/Lurah masing-masing meminta dibuatkan surat keterangan yang menerangkan pemegang KPS tersebut benar orangnya jika penulisan nama berbeda, sedang bagi yang hilang, harus membawa surat keterangan hilang dari Desa/Kelurahan.
Ketika pemegang KPS kembali dengan membawa surat keterangan tersebut ternyata ditolak dan tidak mendapatkan dana PSKS dan diminta pencairannya dilakukan di Kantor Pos Maniangpajo tanggal 7 Mei 2015 mendatang. Kekecewaan warga karena ketidakkonsistenan informasi yang disampaikan petugas penyaluran dana PSKS. Mereka harus bolak-balik dan mengeluarkan biaya ojek banyak mengurus surat keterangan tersebut namun tidak juga mendapatkan dana PSKS.
"Saya sudah bawa surat keterangan ini, saya ditolak dan disuruh ke kantor Pos Anabanua. Katanya terimanya disini." Ungkap Muni warga Abbanuang.
Tidak hanya Muni mengalami hal serupa, warga Tokadde yang harus menempuh jarak jauh dan mengurus surat keterangan di Kantor Kelurahan Malakke berakhir dengan kekecewaan.
"Saya dikasi tahu untuk buat surat keterangan terus disuruh kembali ke sini membawa surat itu, ini sudah ada dari kelurahan tapi saya justru disuruh ambil uangnya di Pos Anabanua tanggal 7 bulan depan." tutur Aco.
Informasi yang jelas dari TKSK dan pihak terkait tidak akan menyusahkan para pemegang KPS. Apalagi sudah antri lama, menunggu dari pagi hingga sore hasilnya mengecewakan.
"Kasian warga menunggu lama, manalagi orangnya sudah tua sekali dikasi bgitu dibuat bolak-balik. Coba dikasi tau memang kalau terimanya di Pos Anabanua nanti, kan tidak susah begitu."ungkap Mini.(wt-rf)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia