Peternakan milik Andi Sulfikar itu dianggap bermasalah karena hanya berada 12 meter dari pemukiman warga. Selain itu, semua izin sektoral pendirian usaha peternakan juga belum dimiliki. Seperti, dari Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPPTPM) satu suara belum memberikan izin.
"Dari segi lingkungan memang tidak layak karena berada ditengah pemukiman warga. Kita sudah sarankan agar direlokasi tapi mereka tidak terima. Kita juga sudah sampaikan agar meminta persetujuan tetangga tapi juga belum ada. Jadi kesimpulannya tidak memenuhi syarat dan kami tidak akan memberikan rekomendasi," kata Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan BLHD Wajo, Sony Faisal.
Juru bicara masyarakat Maniangpajo, Andi Tenri Sanna, didepan penerima aspirasi mengatakan, sudah lebih 3 bulan masyarakat disekitar merasa resah. Pasalnya, bila peternakan ayam tersebut tetap dijalankan maka akan berdampak pada pencemaran udara hingga pencemaran sungai yang menjadi sumber air bagi warga sekitar.
"Letak kandang ayam tersebut berada di pinggir sungai. Jadi sangat berbahaya bila peternakan itu berjalan. Bisa saja kotorannya mencemari sungai. Kami berharap dinas terkait segera menyelesaikan kekhawatiran masyarakat,"tegasnya.
Daeng Sanna menuding pembangunan peternakan tersebut dibacking oknum tertentu sehingga pengusaha tetap ngotot meneruskan pembangunan kandangnya. "Disinyalir ada tekanan kepada dinas dinas, sehingga tidak berani menghentikan. Mohon sebelum ada konflik dan benturan agar persoalan ini segera ditangani dengan serius,"ujarnya.
Menerima kegelisahan warga tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melalui Kabid Pembinaan Penegakan Perundang-undangan Daerah, Muh Rizal, mengatakan akan menindak lanjuti masalah tersebut, apalagi jika benar sudah melanggar.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia