
Sabran kepada media ini mengatakan, pupuk jenis SP 3,6 cap kambing itu dilarang untuk diperjual belikan lagi. Bahkan pihaknya mengancam jika ditemukan maka akan berhubungan dengan hukum.
"Jenis pupuk yang palsu itu adalah jenis pupuk merek sp 3.6 cap kambing yang asli sp 36 cap domba sehingga masyarakat diminta untuk memperhatikan merek tersebut, setelah ditemukan dan dilakukan penelitian hingga akhirnya ditetapkan jika barang itu merupakan merek yang mengkelabui petani karena isinya tidak sesuai dengan surat izinnya," ungkapnya.
Sabran menambahkan, pupuk itu tidak ditahan. Hanya dilarang diedarkan di Kabupaten Wajo. Jika masyarakat menemukan pupuk tersebut diedarkan kiranya dapat bekerjasama dengan pihak Distanak agar bisa dilaporkan ke pihak berwajib.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia