Kamis 26 Juni 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pupuk Palsu Beredar Di Wajo, Petani Diminta Waspada

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 14 Maret 2015 | 09.16.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:39:10Z
WAJOTERKINI.COM --- Belum lama ini, pegawas pupuk Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) menemukan bongkar muat 24 ton pupuk jenis SP 3,6 cap kambing yang dinilai ilegal karena izin dan isi yang terkandung di dalamnya tak sesuai.

Pupuk jenis SP 3,6 cap kambing Dalam izin P2o5 pada pupuk jenis SP 3,6 cap kambing tersebut sebesar 12 persen. Sementara yang tertera dalam karung hanya 3,6 persen. Namun, setelah dilakukan uji laboratoriuam, ternyata P2o5 hanya 0,32 persen.

Sabran kepada media ini mengatakan, pupuk jenis SP 3,6 cap kambing itu dilarang untuk diperjual belikan lagi. Bahkan pihaknya mengancam jika ditemukan maka akan berhubungan dengan hukum.

"Jenis pupuk yang palsu itu adalah jenis pupuk merek sp 3.6 cap kambing yang asli sp 36 cap domba sehingga masyarakat diminta untuk memperhatikan merek tersebut, setelah ditemukan dan dilakukan penelitian hingga akhirnya ditetapkan jika barang itu merupakan merek yang mengkelabui petani karena isinya tidak sesuai dengan surat izinnya," ungkapnya.

Sabran menambahkan, pupuk itu tidak ditahan. Hanya dilarang diedarkan di Kabupaten Wajo. Jika masyarakat menemukan pupuk tersebut diedarkan kiranya dapat bekerjasama dengan pihak Distanak agar bisa dilaporkan ke pihak berwajib.(wt-chiwang).

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pupuk Palsu Beredar Di Wajo, Petani Diminta Waspada

Trending Now