Pelaku ditemukan oleh pihak kepolisian di jalan Budi Utomo Kelurahan Mattirotappareng Kecamatan Tempe, Wajo. Polisi juga berhasil menyita 1 sachet, 3 sachet bekas pakai, 1 batang pipet, 10 korek api, dan 1 handphone.
Kepada polisi RA mengaku mendapatkan sabu dari seorang lelaki berinisial DD asal Kecamatan Pammana. Menurut Kasat Narkoba Polres Wajo AKP HA Makmur lelaki DD yang mensuplai RA itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DD menitipkan barang kepada RA sebanyak satu sashet 1 gram senilai Rp 1.200.000 dan saat ini dalam penanganan unit narkoba untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ungkap Makmur.
Dihari yang sama sekira pukul 12.00 wita, tambah Andi Makmur, anggotanya juga berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AT usia 31 tahun, warga lingkungan Tellang Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua. Bersaman AT polisi sita 14 sachet narkotika jenis sabu dan uang senilai Rp 800.000 hasil penjualan sabu.
"Barang tersebut ditemukan dalam kamar terlapor yang diperoleh dari seorang lelaki berinisial CC yang menghubungi terlapor melalui HP dengan maksud menawarkan barang narkoba jenis sabu untuk dijual dan bersedia mengantar kerumah RA," kata kasat Narkoba Polres Wajo AKP HA Makmur.(wt-rus).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


