Bandar Narkotika jenis sabu asal Wajo ini tertangkap di Desa Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, setelah salah satu anggota dari Satuan Narkoba Polres Bone menyamar sebagai konsumen. Sebelumnya anggota telah menyiapkan dana senilai Rp 50 juta untuk membeli sabu dari tersangka Firman.
Alhasil, dari tangan Firman, polisi menyita satu sachet sabu ukuran kecil seberat empat gram. Dari hasil penangkapan dini hari itu, polisi kembali menciduk tersangka baru.
"Dari pengembangan Firman kita berhasil menangkap Sudarmin, dia kemudian menunjuk KS, dari KS kita amankan barang bukti sabu sebanyak satu bal,"ungkap Kasat ResNarkoba Polres Bone.
Dari hasil penangkapan selain Firman polisi juga menciduk Kasau usia 32 tahun, Sudarmin usia 39 tahun, sementara Arianto usia 24 tahun ditangkap karena berada di TKP saat dilakukan penggerebekan, petugas juga berhasil menyita satu sachet sabu seberat 50 gram, dan sabu sachet kecil, lima buah HP berbagai jenis dan sebuah timbangan sabu.(wt-tra).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


