Hal itu terungkap setelah ditemukan kerugian negara sekitar Rp21 miliar yang berdasarkan temuan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.Dalam gelar perkara, yang digelar Polda Sulselbar, Bupati Tana Toraja Theofilius berperan sebagai Ketua Tim 9 yang menentukan harga tanah negara seluas 141 hektare dengan perincian harga tanah Rp400 ribu per meter dan sawah Rp25 ribu per meter.
Keterlibatan Bupati Tana Toraja terungkap setelah kepolisian mengorek keterangan dua pejabat yang telah diperiksa dan dijadikan tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos dan Camat Mangkendek, Ruben.
Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar, AKBP Andi Burhaman, mengatakan pihaknya sedang menyidik keterlibatan tim 9, yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan Bandara Udara Mangkendek.
"Mengenai penyidikan kasus dugaan Korupsi Bandara Mangkendek, sebanyak 62 warga telah dijadikan saksi dalam penerimaan dana pembebasan lahan, dalam kasus ini, 8 orang telah ditetapkan tersangka, sementara Bupati masih kita dalami keterlibatannya," ungkap Andi Burhaman.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

