SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Tanpa Perda, Pengemis Tidak Bisa Ditindak Satpol-PP

Berita Wajo Terkini
Selasa, 17 Maret 2015 | 11.00.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:39:09Z
Ilustrasi Pengemis vs Satpol-PP
WAJOTEKINI.COM --- Maraknya pengemis dan pengamen yang menuai keresahan dari masyarakat itu, ditanggapi dinas sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja karena telah dianggap tidak pernah melakukan penindakan. (Tabe bacaki juga ini: Wajo Diserbu Pengemis)

Melalui Kepala Bidang Kesetiakawan Sosial, Dinas Sosial, dan Trasmigrasi Kabupaten Wajo, H Syahran tak menyangkal kejadian tersebut. Namun, Syahran mengaku, bahwa pegemis tersebut berasal dari luar Kabupaten Wajo.

"Siapa yang mau minta sumbangan harus ada rekomendasi dari bupati. Kalau tidak ada itu ilegal. Makanya, kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian bila memang para pegemis itu sudah meresahkan warga," pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi penyuluhan perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Andi Elvira Fajarwati menyebutkan, Satpol-PP belum melakukan penertiban karena  regulasi hukum yang mengatur tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen, masih dalam tahap sosialisasi.

"Mana bisa Satpol-PP melakukan penertiban kalau belum ada sosialisasi Perda (Peraturan Daerah), jadi itu alasannya pihak kami tidak pernah turun melakukan penertiban yang dimaksud, perda nya sudah ada yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Perda nomor 16 tahun 2014, masih dalam tahap sosialisasi," tegas Elvira.

Senanda juga diungkapkan salah seorang warga Kelurahan Tempe, Ippank, yang berharap Pemerintah Kabupaten Wajo punya inisiatif melakukan penertiban tanpa menunggu riak. Apalagi sudah ada regulasi semacam perda yang dibuat untuk itu.

"Warga tentu serba salah, mau ngasih sumbangan mereka seolah di tipu, tidak dikasih mereka merasa iba juga. Saya rasa perlu perda untuk itu," pungkasnya.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanpa Perda, Pengemis Tidak Bisa Ditindak Satpol-PP

Trending Now