SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Komisi II Tuding BUMD Tidak Transparan Kelola PAD

Berita Wajo Terkini
Selasa, 17 Maret 2015 | 19.33.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:39:09Z
WAJOTERKINI.COM --- Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wajo Energi Jaya (WEJ) dinilai tak terbuka dalam masalah pendapatan (PAD) terutama dari City Gas yang beroperasi sejak tahun 2013 lalu, karena selama ini BUMD belum pernah menyampaikan laporan keuangannya. 

Anggota Komisi II saat jumpa pers
Berdasarkan petikan Perda BUMD tahun 2012 setiap akhir tahun BUMD, seharusnya memasukkan laporan keuangannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo. Namun menurut Komisi II DPRD Wajo yang menjadi mitra dengan BUMD mengaku tidak pernah menenerima laporan keuangan selama City Gas tersebut berjalan.

"Laporan keuangan BUMD sampai sekarang tak pernah kami liat, kita juga belum tahu bagaiman bentuk kerja sama antara BUMD dengan Pertamina" kata Sekretaris Komisi II Asri Jaya A Latief didampingi anggota Komisi II lainnya, Gusti Andi Makkaroddan dan Ashanul Hak Nawawi.

Kata Asri Jaya, tidak adanya laporan keuangan BUMD,  membuat  PT Wajo Energi Jaya dianggap tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan. Pasalnya, dalam pendirian PT WEJ, ada dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten sekira Rp1 milyar rupiah.
   
Menanggapi hal itu Direktur BUMD PT.WEJ Andi Muh Tamrin, malah balik menuding Komisi II DPRD Wajo keliru, ketika BUMD diminta harus memasukkan laporan keuangan ke DPRD Wajo. Perjanjian kerja sama (PKS) antara BUMD dan Pertamina, menurutnya, tidak ada hubungannya dengan DPRD. Karena laporan jaringan gas di audit oleh akuntan publik setiap tahunnya.

"Laporannya audit itu kami masukkan ke Pemkab dengan tembusan ke Ketua DPRD. Itu tiap tahun kami lakukan. Terkait dengan perda, dia mengaku, PT WEJ patuh pada UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas" katanya.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi II Tuding BUMD Tidak Transparan Kelola PAD

Trending Now