FGD ini bertujuan sebagai wadah partisipatif dalam melakukan kajian dan analisis penyederhanaan perizinan dan penyusunan draf penyederhanaan perizinan dalam pengelolaan pelayanan di kabupaten wajo. Selain itu, untuk terwujudnya persamaan persepsi antara semua stake holder tentang hasil kajian penyederhanaan prizinan dalam mendukung oprasionalisasi BPPTPM.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Firdaus Perkesi dalam sambutannya mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak melakukan penyederhanaan perizinan. Pasalnya hal ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam perizinan.
Selain itu Sekda juga mewanti wanti agar BPPTPM transparansi dalam hal pelayanan perizinan pada masyarakat. "Saya minta BPPTPM Untuk transparansi dan membuka web agar masyarakat bisa memahami cara cara dalam pengurusan perizinan,"katanya.
Senanda, Wakil ketua komisi II Andi Gusti mengharapkan agar setelah penerapan PTSP di Wajo, ada perubahan mendasar. "Mudah-mudahan PTSP bisa memberikan kemudahan efesiensi dan kepastian dalam pemberian prizinan kepada masyarakat,"ujarnya
Sementara koordinayaor YAS kabupaten Wajo Kasmiah ali mengatakan, akan merampingkan izin yang tumpang tindih. Dari 107 izin yang ada di wajo akan dirampingkan sekecil mungkin demi utuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Lanjunya, tujuan untuk menyederhakan melalui satu pintu tersebut nantinya akan memudahkan proses, meminimalkan intraksi, mengurangi waktu dan biaya. "Karena disini nanti hanya dua kali masyarakat berintraksi dan kemudian, penyederhanaan ini diharapkan juga akan mendorong kesadaran wajib izin serta yang terpenting tercapai kepuasan masyarakat dalam hal pengurusan prizinan,"pungkasnya.
Untuk diketahui turut halam FGD Sekda Wajo, perwakilan setiap instansi dan Anggota DPRD Wajo juga hadir serta pengurus HIPMI Kab.Wajo.(wt-zah)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


