Hasil razia disejumlah tempat karaoke dalam Kota Sengkang, Satpol PP berhasil mendata puluhan pramusaji yang didominasi dari luar Kabupaten Wajo. Selain itu banyak ditemukan pramusaji masih tergolong dibawah umur, serta ditemukan ratusan botol Minuman Keras (Miras) bermerek import.
Penyisiran diawali dari rumah bernyanyi Lilis, disini Satpol-PP tak menemukan Pramusaji dan Miras lantaran terlalu dini datang di Karaoke yang berada di jalan Andi Malingkaan Tanasitolo. Razia kemudiam berlanjut ke jalan Beringin (Karaoke Beringin), disitu Satpol-PP temukan ratusan botol miras kosong merek import.
Sementara razia di Karaoke 99 di jalan Andi Paggaru, SL Sweeat di Jalan Muhammadiyah dan di Pesanggrahan Satpol-PP hanya menemukan pengunjung yang bernyanyi ada yang sambil menenggak minuman beralkohol rendah (Bir) dan sekedar mendata puluhan Pramusaji alias ledies.
Menurut anggota Satpol-PP Razia tersebut digelar untuk menindaklanjuti perintah Bupati Wajo agar menertibkan rumah bernyanyi yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tempat hiburan."Masih sekedar pengawasan dan pembinaan,"kata salah seorang anggota Satpol-PP Wajo, disela-sela razia tadi malam.
(Tabe bacaki juga ini: Penyakit Sosial Berlabel Karaoke Marak di Kota Santri)
Berdasarkan penelusuran bersama tim razia, nampaknya sulit menegakkan Perda lima menit sebelum tim sampai di rumah bernyanyi, informasi sudah diterima para pengelola sehingga mereka cepat memerintahkan semua Ladies dan Miras agar segera diamankan termasuk semua yang dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Wajo.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

