![]() |
| Ilustrasi gas elpiji 3 kg |
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa, masyarakat yang akan membeli tabung gas elpiji 3 kg dipangkalan dan mendapatkan pangkalan menjual diatas harga HET sebesar Rp 15.500 maka segera laporkan ke pemerintah dan akan ditindak lanjuti.
"Untuk dikota sengkang HET untuk gas elpiji sebsar Rp 15.500 jika ada pangkalan yang masih menjual diatas HET tersebut akan diberikan teguran baik lisan maupun tertulis jika masih tidak diindahkan maka akan dibekukan izin usahanya dan tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin usahanya," kata Arwes
Menurutnya, pemerintah juga telah melakukan perhitungan terkait HET yang dterapkan untuk gas elpiji 3 kg dan harga itu sudah disampaikan kepada pengusaha gas elpiji distributor, pangkalan dan harga untuk pengecer juga sudah ditetapkan khusus dalam kota sengkang.
"Sehingga pangkalan dan pengecer harus mengikuti aturan itu karena jika tidak maka akan diberikan teguran karena jika menjual diatas HET itu akan memberatkan masyarakat," tegasnya.(wt-rus)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


