WAJOTERKINI.COM, MAKASSAR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Rapat Koordinasi Institut Penerima Wajib Lapor atau yang biasa disebut (IPWL) di RM Plate 9 Jln. Gunung Latimojong hari Senin,03 Februari 2015.
![]() |
| Rapat koordinasi BNNP Sulsel bersama IPWL |
Dimana dalam Rapat koordinasi BNNP dengan IPWL se Sulsel menyamakan persepsi bagaimana cara untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang makin hari tambah tinggi penggunaannya. Persamaan persepsi nantinya digunakan sebagai patokan untuk melakukan rehabilitasi terhadap penggunaan narkotika.
"Kita gelar rakor bersama IPWL untuk menyamakan persepsi bagaimana cara menyelamatkan pengguna narkotika di Sulsel. Mengingat saat ini penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan nomor satu di Indonesia,"Kata Kepala BNNP Sulsel, Kombes Pol Drs.Richard M,Nainggolan,MM,MBA.
Menurut, Richard, IPWL di Sulsel ada pada urutan 11. IPWL sendiri merupakan amanah peraturan pemerintah no 12 tahun 2012. Dimana, pecandu narkotika bisa melaporkan keluarganya untuk mendapatkan rehabilitasi.
Laporannya bisa langsung di IPWL. Pihak BNN akan menjadi jaminannya.
"jangan takut melaporkan karena jika ada keluargannya pecandu narkoba. Pecandu narkotika yang dilaporkan itu tidak akan dihukum, melainkan hanya direhab untuk disembuhkan,"jelas Richard.
Richard meminta agar pihak keluarga pecandu narkoba bisa melaporkan ke IPWL. Hal tersebut kata dia, merupakan upaya untuk mengidentifikasi berapa pecandu narkotika di Makassar, khususnya di Sulsel.
Lanjut pak Richard, Presiden sendiri mengatakan peredaran narkotika di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup tinggi. Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan termasuk menyelamatkannya.
"setelah rapat koordinasi bersama IPWL, kita akan tentukan berapa target yang akan di rehab. Tapi untuk tahun ini, ditarget 1.000 pecandu yang akan direhabilatasi. Jika pengguna narkoba sementara ditindak oleh penegak hukum, dia bisa juga direhab. Namun, proses hukumnya tetap berjalan,"tutupnya.(wt-Arf).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


