SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pengadilan Tolak Gugatan Golkar Kubu Agung Laksono

Berita Wajo Terkini
Selasa, 03 Februari 2015 | 11.32.00 WIB Last Updated 2015-02-03T04:01:25Z
Ilustrasi 
WAJOTERKINI.COM --- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan DPP Golkar kubu Agung Laksono. Majelis kemudian mengabulkan eksepsi DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen DPP Golkar Kubu Agung Lamhot Sinaga menyebutkan pihaknya sangat menghormati keputusan PN Jakarta Pusat yang mengembalikan proses penyelesaian perselisihan Golkar kepada Mahkamah Partai.

"Kami menghormati keputusan tersebut dan kami tetap dalam koridor hukum sehingga semua amar putusan PN Jakarta Pusat tersebut akan kami jalankan. Disamping itu kami juga akan kasasi Ke Mahkamah Agung. Langkah-langkah berikutnya akan dikaji oleh Tim Hukum DPP Golkar," sebut dia.

Lamhot berharap keputusan PN Jakarta Pusat kemarin bisa diterima oleh semua pihak. bahkan dirinya meminta agar tidak ada pihak yang mempolitisasi keputusan tersebut, apalagi memplintir seolah-olah ada yang dimenangkan dan ada yang dikalahkan.

“Jadi keputusan pengadilan itu tidak ada yang dimenangkan dan dikalahkan, itu yang harus diketahui. Melainkan megembalikan ke Mahkamah Partai untuk diselesaikan,” ujarnya.(wt-fmc)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Tolak Gugatan Golkar Kubu Agung Laksono

Trending Now