
Pelaku peredaran uang palsu merupakan salah seorang oknum TNI ber inisial Praka R warga asal Kecamatan Mandai Maros, ia tertangkap bersama tiga rekannya, Yakni AH (46),warga asal Batangase Kelurahan Hasanuddin Kecamatan Mandai, Maros. Sementara rekan lainnya JH (18) dan HR (17) merupakan siswa salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Maros.
Para pelaku Kepada Polisi menyebutkan, sepakat untuk mengedarkan uang palsu tersebut, rencananya ke daerah Kabupaten Bone dengan alasan keluarga AH banyak didaerah itu dan waktunya bertepatan dengan musim panen jagung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang menggunakan mobil jenis Avanza warna silver ber nopol DD 1154 DL, sebelum sampai di Kabupaten Bone, disekitar Bantimurung, HR dan JH turun membeli rokok dan jagung di toko yang berbeda dengan menggunakan uang palsu.
Korban merasa curiga karena uang yang dibelanjakan tersebut adalah uang palsu sehingga melaporkan ke aparat Kepolisian atas kasus tersebut.
Berselang beberapa saat, anggota Sektor Bantimurung Aipda ABD Wahab dan Bripka Bakri mengamankan ke 4 pelaku bersama barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 181 lembar dan satu unit mobil Avanza yang digunakan oleh para pelaku ke Mapolres Maros.(wt-abdul)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia