| Suasana persidangan 3 Februari 2015 |
Tuntutan atas terdakwa Siding dibacakan jaksa Kejari Sengkang, di PN Sengkang, Jaksa menilai terdakwa telah terbukti menyimpan sabu-sabu dengan berat sekira 9 gram.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," kata Jaksa dalam persidangan.
(Tabe bacaki juga ini: Istri Siding Laporkan Kanit Narkoba Polres Wajo Ke Propam )
Mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa Siding ditangkap di kediamannya di Jalan Cendana Sengkang, beberapa waktu lalu. Saat digeledah, petugas menemukan sabu di jaket terdakwa. Terdakwa mengaku membeli sabu kepada seseorang bernama Rusman (DPO) untuk diperjual belikan.
Persidangan Muh Siding, Selasa 3 Februari 2015 dengan agenda sidang pembelaan, diminta pengacara terdakwa pada majelis Hakim untuk ditunda.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

