SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Urus IMB, Sepuluh Tahun Belum Kelar

Berita Wajo Terkini
Rabu, 04 Februari 2015 | 19.00.00 WIB Last Updated 2015-02-04T11:00:01Z
WAJOTERKINI.COM, SOPPENG -- Kabupaten Soppeng salah satu daerah yang perlu di reformasi birokrasi. Nyaris semua pejabat di Bumi Latemmamala mengalami keterbelakangan mental dalam menjalankan tugas pelayanan.

Menurut Lacokeng (47) warga Kubba Kelurahan Lalabatarilau Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Modusnya bermula pada saat hendak membangun rumah. Ia telah berurusan dengan Dinas PU bidang Tataruang dan Perkotaan. Semua persyaratan telah pula dipenuhinya.

Lalu kemudian ia memberi kepercayaan pada petugas di Bidang Tataruang dan Perkotaan, atas nama H Ridwan. Namun demikian, sejak pengurusan 2004 lalu hingga saat ini sudah 2015, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum kunjung terbit.

Penyakit Birokrasi di Bumi Latemmamala Soppeng, terkadang membuat masyarakat bingung. Artinya, segala keperluan dan persyaratan sudah dipenuhi oleh masyarakat. Tapi tetap saja pelayanan tak memuaskan.

Bahkan cenderung merugikan masyarakat itu sendiri,"Tutur dia.

Meski demikian, aturan yang kerap menghantui warga jika melanggar, justru bertolak belakang dengan sikap oknum birokrasi yang tak setia menjalankan sistem pelayanan prima dan bebas KKN.

Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan hanya sebagai bumbu penyedap rasa KKN dalam tubuh birokrasi untuk mejalankan tugas pokoknya. Salah satu contoh kecil yang dialami Lacokeng.

Semua persyaratan administrasi beserta biaya yang di butuhkan telah diserahkan penuh. Namun, sudah sepuluh tahun IMB belum terbit,"Ujar dia.

Ketika persoalan ini diungkap, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Soppeng, Drs Andi Makkaraka. Ia sangat menyesalkan atas kejadian ini.

Menurut Makkaraka, persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya ada sikap keterbukaan diantara kita,"Ujarnya.

Namun, adanya perubahan dalam kelembagaan tersebut, sehingga terjadi hal seperti ini. Artinya, H Ridwan, sebelumnya adalah staf tataruang. Mengingat beliau di mutasi ke Kantor Lingkungan Hidup, sehingga terjadilah seperti ini.

Meski demikian, selaku mantan pejabat di tataruang, ia tetap memiliki tanggungjawab besar,"Ujar dia lagi.(wt-syam).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Urus IMB, Sepuluh Tahun Belum Kelar

Trending Now