Ketiga kurir yang tertangkap yakni, AB 18 tahun, warga asal Jalan H Andi Ninnong Sengkang, dan AI 32 tahun, warga asal Jalan Andi Parenrengi, Sengkang , serta IK 44 tahun, warga asal Jalan Pelabuhan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Wajo. Dari tangan tersangka polisi sita 31 sachet sabu-sabu siap edar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jelas Kapolres, ketiga orang yang sudah diamankan tersebut diduga sebagai kurir dan hanya bertugas untuk mengantarkan pesanan. "Ketiga tersangka sudah diamankan, Sementara bandarnya masih dalam pengejaran Polisi,"ungkap Ipda Candra Said.
Sementara Wahyu, warga sekitar jalan Pelabuhan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Wajo, membenarkan aksi penyergapan yang dilakukan Polisi sore tadi sekira pukul 03.00 wita. "Bersama tersangka beserta sejumlah paket sabu dan timbangan dibawa polisi, "ucapnya.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


