Anak usia 16 tahun Inisial WF,ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan cukup bukti, akhirnya, pada hari Rabu 11 Fabruari 2015, sekira pukul 01.00 wita, tanpa perlawanan tersangka dibekuk Tim Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Wajo di rumahnya.
Berdasarkan laporan korban, tersangka menjemput gadis belia inisial EM usia 13 tahun, warga Sengkang, Kecamatan Tempe, yang merupakan kekasih hati pelaku, Sabtu 25 Oktober 2014 sekira pukul 23.OO wita (malam), kemudian tersangka membawa korban masuk ke kamar rumahnya di kawasan Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu, Wajo.
Ditempat tersebut, pelaku berhasil melancarkan bujuk rayunya sehingga EM mengikuti kemauan WF.Atas laporan tersebut, Tim Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Wajo, menjemput paksa pelaku dan menggiringnya ke Mapolres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


