"Sampai sekarang PN Sengkang belum mendapatkan penambahan, sementara yang kita miliki ada 4 orang hakim anggota dan 1 orang hakim ketua, sementara wakil ketua tidak bisa lagi menangani kasus karena sudah mengantongi SK mutasi,"bebernya
Menurutnya, di PN sengkang, melihat perkara yang ada idealnya hakim yang bertugas di sengkang 7 hingga 10 orang.
"Saat ini sidang biasanya sampai sore hari, bahkan kami pernah sidang hingga pukul 21.30 wita," katanya.
Terkait dengan mutasi hakim dan pengisian hakim yang lowong itu tergantung dari kebijakan mahkamah agung. Serta, dengan melihat pangkat dan kesenioran hakim yang akan dikirim di PN Sengkang.(wt-chal)
"Pengisian hakim ditinjau dari kepangkatan dan kesenioran apa bisa ditempatkan di PN kelas 2," katanya.
Sementara Panitera/ sekretaris PN Sengkang, Andi Makmur, mengatakan penanganan kasus di tahun 2013 sebanyak 299 dan tahun 2014 mengalami penurunan namun tidak signifikan sekitar 274 kasus pidana umum."Memang ada penurunan, tapi namanya perkara itu tentu tidak signifikan," katanya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia