Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Apa kata SatLantas, Plat Mobdis Diganti Plat Hitam

Berita Wajo Terkini
Minggu, 22 Februari 2015 | 08.00.00 WIB Last Updated 2015-02-22T00:00:01Z
Soppeng, WAJOTERKINI.COM--- Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng Marak mobil dinas (Mobdis) plat merah berubah menjadi plat hitam. Mobil dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, beralih fungsi menjadi kendaraan pribadi.


Program Gerakan hemat Bahan Bakar Minyak (BBM) yang didengungkan pemerintah ternyata salah kapra. Pasalnya mereka berlaku curang dengan mengganti plat nomor polisi merah menjadi hitam dan mencopot stiker non subsidi yang beberapa bulan lalu ditempelkan di kaca mobil dinas.

Berdasarkan penulusuran media ini, pemandangan ini tampak di halaman parkir Pemkab Soppeng. Mereka berdalih itu langkah irit pengeluaran BBM, mereka mengganti plat nomor Mobdis mereka menjadi warna hitam.

Mereka beralasan plat kendaraan tersebut diganti untuk menghindari Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi. Walaupun pelanggaran ini sudah lama berjalan namun pihak kepolisian setempat khususnya Satuan lalu lintas belum menemukan sama sekali pelanggaran yang dimaksud.

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng, AKP Akbar Usman mengatakan, itu jelaslah pelanggaran. Jika benar Plat yang diganti bukan plat yang dikeluarkan oleh pihak Polri. Berdasarkan Undang-Undang lalu lintas Nomor 20 Tahun 2009, Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1, kendaraan motor tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri akan dikenai denda.

Akbar Usman menambahkan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng, akan menindak tegas terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan pihak Kepolisian.

Hanya saja, Tambah mantan Kasat Lantas Polres Wajo ini, pihaknya sampai saat ini masih belum menemukan adannya kendaraan Dinas yang mengganti plat menjadi hitam."Bila ada kami akan proses," katanya.(wt-syam).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apa kata SatLantas, Plat Mobdis Diganti Plat Hitam

Trending Now