![]() |
HM Yunus saat memberikan keterangan kepada Polisi |
Baso R (45) yang merupakan anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bersama anaknya Baso M (22) anggota polri berpangkat Bripda yang tugas di Polda Sulsel tersebut, merupakan warga Atapangnge Kelurahan Rumpia Kecamatan Majauleng, Kabuapten Wajo.
Keduanya dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Resort (Polres) Wajo, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap H Muh Yunus (45), warga Jalan Puangrimaggalatung Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng.
Kepada polisi korban menjelaskan, kejadian berawal saat korban Yunus ke rumah Baso R pada hari Sabtu 9 Januari 2015 (kemarin Sore). Korban kerumah terlapor atas panggilan telpon dari Baso R. Karena sebelumnya, Yunus dan Baso R telah melakukan transaksi jual beli tanah.
"Saya ditelpon Baso kerumahnya untuk membicarakan soal jual beli tanah, namun tanah yang awalnya sudah dibeli dan memasukkan panjar. Sehingga kekurangannya dia mau bayar pake mobil, tetapi saya menolak disitulah dia marah dan langsung memukul saya,"ungkapnya.
Yunus yang mendapat pukulan oleh Baso R, berusaha lari, namun naas Yunus dihadang anak terlapor yang juga merupakan oknum polisi yang tugas di Polda. Baso M tiba tiba mendaratkan bogem mentah di pelipis kanan hingga berdarah dan mengalami luka yang serius dengan dua jahitan, selain itu hidung Yunus masih terlihat bengkak.
"Saya ke kantor polisi untuk mencari keadilan pak, dia itu anggota dewan wakil rakyat, sementara anaknya adalah pengayom masyarakat, jangan semenah-menah kepada rakyat, mereka pelindung rakyat jangan malah menghakimi rakyatnya,"ucap HM Yunus kepada Wajoterkini.com.
Sementara Polisi di Sentra Pelayanan Polres Wajo telah menerima laporan HM Yunus dan segera menindaklanjutinya, dengan meminta keterangan dari Yunus selama dua jam lamanya. Sekedar diketahui terlapor juga pernah dilaporkan oleh karyawan biliarnya di Makassar (Tabe bacaki juga ini: Anggota DPRD Aniaya Karyawan Biliar).(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia