Rabu 9 Juli 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Kejati Lamban, ACC Laporkan Kasus PLTG ke KPK

Berita Wajo Terkini
Kamis, 08 Januari 2015 | 08.37.00 WIB Last Updated 2015-01-08T00:37:00Z
WAJOTERKINI.COM --- Lambannya penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Badan pekerja Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan mengusut dugaan korupsi Mega proyek proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang rencananya akan dibangun di Desa Patila, Kecamatan Pamana. Kabupaten wajo.

Nilai mega proyek PLTG ini terbilang fantastis sekira 20 juta US$ atau Rp 200 miliar. Staf Pekerja ACC, Wiwin Suwandi mengatakan, lembaganya akan meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi pejabat dalam proyek ini."Kalau memang Kejati Sulsel tidak bisa mengusut kasus ini, saya akan coba laporkan  ke KPK," tegas Wiwin.

Mantan sekeretaris Abraham Samad ini mengatakan, ada pejabat di daerah yang diduga telah melakukan itervensi terhadap Direksi BUMD Wajo dengan meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada salah satu  investor PLTG Wajo yakni PT Makmur Mandiri Langgeng. Ini dilakukan  tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Alasan peminjaman tersebut, kata Wiwin Suwandi, dana itu untuk digunakan membiayai kegiatan operasional Jaringan Gas Wajo yang sejatinya adalah proyek milik pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Migas. Pinjaman tersebut diserahkan dan dijadikan sebagai  dana Penyertaan Modal Negara (PMP) kepada BUMN.

"Ada dugaan kongkalikong dalam proyek ini. Keputusan Dirjen Migas akan menyerahkan proyek Jargas Wajo sebagai penyertaan modal negara kepada BUMN PT. Pertamina (Perseso) bukan kepada BUMD yang diberi kuasa,"ungkap Wiwin Suwandi.

Sedangkan untuk perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Addendum antara PT WEJ dan PT MML, pihak direksi telah meminjam dana Rp 1 miliar. Ini dilakukan dengan persetujuan pejabat daerah."Kami akan laporkan secara resmi ke KPK,"ungkap Wiwin Suwandi.

Abdul Kadir Wokanubun menambahkan, proyek pembangkit ini jika terealisasi akan membuat masyarakat Wajo menerima suplai listrik bertenaga gas sebesar 20 mega watt. Dana investasi dari investor PT Makmur Mandiri Langgeng jakarta sebesar 20 juta US$. Atas usulan mitra BUMD PT. Wajo Energi Jaya berdasarkan nilai proyek. sebesar Rp. 40 miliar.

Proyek tersebut kini harus terhenti dikarenakan adanya  dua surat izin prinsip untuk pembangunan PLTG Wajo. Izin Lokasi pembangunan pembangkit listrik 20 MW PT.Makmur Mandiri Langgeng No:640/394/Set tertanggal 05 Mei 2012 dan juga ada surat izin prinsip untuk PT. Humpus Wajo Energi No : 506 Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013.

BUMD PT Wajo Energi jaya menggunakan surat izin prinsip tersebut untuk mencari mitra  investor membangun proyek PLTG Wajo. Pihak BUMD menunjuk PT. Humpus dari Jakarta sebagai investor tunggal dalam proyek tersebut berdasarkan Surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo saat itu.

PT Humpus kemudian diminta mengeluarkan dana untuk perolehan tanah sebagai lokasi tepat pembangunan PLTMG Wajo sebesar Rp 6,2 miliar. Untuk biaya perolehan berupa tanah secara langsung termasuk biaya-biaya perizinan.

PT Humpus juga diminta membayar booking Fee, kepada Euroasiatic Machinery's Pte.Ltd (EAM) sebesar EURO 510.000, atau equivalen sebesar Rp. 6,6 miliar, pada tanggal 2 Juli 2013. Yang direncanakan untuk dilakukan kontrak perjanjian pembelian mesin dan pemasangannya oleh EAM pada triwulan ke 4 tahun 2013.

Total anggaran yang dikeluarkan pihak PT. Humpus untuk proyek PLTG Wajo sebesar Rp. 24,9 miliar yang ditransfer melalui rekening secara glondongan, melalui bank negara dan bank swasta.(Tabe bacaki juga ini: Kejati Sulsel Bidik Penyimpangan PLTG Wajo). (wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Lamban, ACC Laporkan Kasus PLTG ke KPK

Trending Now