WAJOTERKINI.COM
BONE, --- Oknum Kepala Desa (Kades) Turu Adae Kecamatan Ponre, SM yang
tertangkap terlibat judi dan Narkoba bakal lama mendekam dibalik jeruji
besi.
Pasalnya kasus narkoba yang menjeratnya, Oknum Kades ini terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pasal 112 huruf C undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman serupa juga berlaku bagi ketiga rekannya yang terlibat kasus narkoba, yakni BD (33), warga Turu Adae, AM (38) asal Kompleks PG Camming dan HM (31) warga Desa Tungke Kecamatan Bengo.
Sebelumnya, dikabarkan mereka ditangkap bersama yang lainnya saat asyik bermain judi dengan RT (41) warga Desa Mattirodeceng Kecamatan Libureng. Sementara untuk ancaman berjudi kurungan selama 5 tahun penjara berdasalkan pasal 303 KUHP.
Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nogroho, mengatakan, semua pelaku yang diringkus bakal diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pelaku Judi kami proses sesuai dengan pasal yang mengatur itu begitu juga dengan kasus narkoba,"
Dirinya menambahkan, Kami akan memberikan efek jera kepada para pelaku, agar hukuman yang diberikan mampu mendidik mereka, sehingga Kabupaten Bone kedepannya akan lebih aman dan tentram.(Wt-rb).
Pasalnya kasus narkoba yang menjeratnya, Oknum Kades ini terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pasal 112 huruf C undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman serupa juga berlaku bagi ketiga rekannya yang terlibat kasus narkoba, yakni BD (33), warga Turu Adae, AM (38) asal Kompleks PG Camming dan HM (31) warga Desa Tungke Kecamatan Bengo.
Sebelumnya, dikabarkan mereka ditangkap bersama yang lainnya saat asyik bermain judi dengan RT (41) warga Desa Mattirodeceng Kecamatan Libureng. Sementara untuk ancaman berjudi kurungan selama 5 tahun penjara berdasalkan pasal 303 KUHP.
Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nogroho, mengatakan, semua pelaku yang diringkus bakal diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pelaku Judi kami proses sesuai dengan pasal yang mengatur itu begitu juga dengan kasus narkoba,"
Dirinya menambahkan, Kami akan memberikan efek jera kepada para pelaku, agar hukuman yang diberikan mampu mendidik mereka, sehingga Kabupaten Bone kedepannya akan lebih aman dan tentram.(Wt-rb).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia