Jum'at 21 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Oknum Kades Terlibat Judi dan Narkoba Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Wajo Terkini
Jumat, 12 Desember 2014 | 07.30.00 WIB Last Updated 2014-12-14T21:29:10Z
WAJOTERKINI.COM BONE, --- Oknum Kepala Desa (Kades) Turu Adae Kecamatan Ponre, SM yang tertangkap terlibat judi dan Narkoba bakal lama mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya kasus narkoba yang menjeratnya, Oknum Kades ini terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pasal 112 huruf C undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman serupa juga berlaku bagi ketiga rekannya yang terlibat kasus narkoba, yakni BD (33), warga Turu Adae, AM (38) asal Kompleks PG Camming dan HM (31) warga Desa Tungke Kecamatan Bengo.

Sebelumnya, dikabarkan mereka ditangkap bersama yang lainnya saat asyik bermain judi dengan RT (41) warga Desa Mattirodeceng Kecamatan Libureng. Sementara untuk ancaman berjudi kurungan  selama 5 tahun penjara berdasalkan pasal 303 KUHP.

Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nogroho, mengatakan, semua pelaku yang diringkus bakal diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pelaku Judi kami proses sesuai dengan pasal yang mengatur itu begitu juga dengan kasus narkoba,"

Dirinya menambahkan, Kami akan memberikan efek jera kepada para pelaku, agar hukuman yang diberikan mampu mendidik mereka, sehingga Kabupaten Bone kedepannya akan lebih aman dan tentram.(Wt-rb).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Kades Terlibat Judi dan Narkoba Terancam 10 Tahun Penjara

Trending Now