WAJOTERKINI.COM --- Arena judi sabung ayam di Ammesangeng Alau Kelurahan Lamaddukelleng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo digerebek. Polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka, 24 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 1 unit bemor, 2 sangkar ayam dan 3 ekor ayam, Rabu 10/12/2014. Sekira pukul 21.30 wita malam. Kesemuanya saat ini diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Praktik judi sabung ayam pada malam hari ini dinilai polisi merupakan modus baru untuk menghindari incaran polisi. Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP. Fiat Dedawanto. Mengatakan, Terbongkarnya arena judi yang berada di Lingkungan Ammesangeng Alau yang dilakukan pada malam hari hingga dini hari ini, berkat laporan masyarakat setempat. Namun, penggerebekan dinilai masih bocor. Pasalnya, barang bukti yang disita lebih banyak dari pelaku.
"Saat dilakukan penggrebekan pelaku sabung ayam banyak berlarian sehingga anggota hanya menangkap 8 orang beserta barang bukti lainnya. Mereka diamanakan, karena diduga mengetahui dan merupakan pelaku sabung ayam,"ungkap Fiat Dedawanto.
Ditempat terpisah, tambah Waka Polres Wajo Kompol. Hamid Andri. Polisi akan terus memberantas penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam ini. Untuk mengantisipasi, dirinya berharap kepada warga, agar tidak melakukan perjudian seperti sabung ayam.
Sementara untuk ancaman berjudi jika terbukti, berdasarkan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. (wt-ep).
Praktik judi sabung ayam pada malam hari ini dinilai polisi merupakan modus baru untuk menghindari incaran polisi. Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP. Fiat Dedawanto. Mengatakan, Terbongkarnya arena judi yang berada di Lingkungan Ammesangeng Alau yang dilakukan pada malam hari hingga dini hari ini, berkat laporan masyarakat setempat. Namun, penggerebekan dinilai masih bocor. Pasalnya, barang bukti yang disita lebih banyak dari pelaku.
"Saat dilakukan penggrebekan pelaku sabung ayam banyak berlarian sehingga anggota hanya menangkap 8 orang beserta barang bukti lainnya. Mereka diamanakan, karena diduga mengetahui dan merupakan pelaku sabung ayam,"ungkap Fiat Dedawanto.
Ditempat terpisah, tambah Waka Polres Wajo Kompol. Hamid Andri. Polisi akan terus memberantas penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam ini. Untuk mengantisipasi, dirinya berharap kepada warga, agar tidak melakukan perjudian seperti sabung ayam.
Sementara untuk ancaman berjudi jika terbukti, berdasarkan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. (wt-ep).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia