Dua mahasiswi sekolah tinggi ekonomi swasta di kawasan Jalan Mappaodang, Makassar menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar |
WAJOTERKINI. COM, Makassar - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kota Besar Makassar, mengaku kebingungan dalam menerapkan pasal untuk
menjerat Guru Besar sekaligus PR III Universitas Hasanuddin, Prof
Musakkir dan dua orang mahasiswi STIEM Bongayya, Nilam dan Ainun, yang
ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu-sabu pada Jumat 14/11/14 lalu.
Penyidik bingung dengan alasan belum mengetahui peran
ketiganya dalam kasus ini. Alasan bingung sehingga penyidik belum
menjebloskan ketiganya dalam sel. Untuk sementara, Prof Musakkir, Nilam,
dan Ainun masih diinapkan di ruang penyidik Satnarkoba Polrestabes
Makassar.
Tiga pelaku lainnya, yakni Dosen Fakultas Hukum Unhas
Ismail, Andi Syamauddin, dan Herianto, sudah meringkuk di balik jeruji
besi. Keenam orang ini, ditangkap di tiga kamar berbeda Hotel Grand
Malibu, Jl Bonto Manai, Makassar. Saat digerebek, polisi menemukan
barang bukti sabu-sabu di ketiga kamar yang ditempati empat pria dan dua
wanita cantik ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi,
mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami peran Prof Musakkir,
Nilam, dan Ainun.
"Mereka semua sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Tapi untuk tiga orang ini, penyidik masih mendalami peranya," kata Endi.
Sumber: Tribuntimur.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia