SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Hamil Di Luar Nikah, Didenda 50 Zak Semen

Berita Wajo Terkini
Minggu, 16 November 2014 | 12.36.00 WIB Last Updated 2014-11-16T04:37:02Z
 - dari Tradisi Pete'an Masyarakat Desa Ngadas

WAJOTERKINI.COM -- MALANG.   Jauh hari sebelum adanya atas test kehamilan, ratusan tahun silam telah dikenal tradisi Pete'an bagi warga Desa Ngadas Kecamatan Puncokusumo Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur.  Pete'an merupakan tradisi untuk menguji kehamilan seorang wanita.  Tradisi Pete'an setiap 3 bulan sekali dan bagi wanita yang ditemukan hamil diluar nikah, diberikan sanksi denda 50 sak semen untuk pembagunan desa.

Kawasan Desa Ngadas Malang (detik.com)
Selama ratusan tahun, pete'an secara turun temurun dilakoni warga Tengger tinggal di kaki Gunung Bromo untuk mengungkap keperawanan atau perempuan sudah berbadan dua

Kepala Desa Ngadas Mujianto mengatakan, pete'an dilakukan selama 3 bulan sekali, dalam prosesnya melibatkan dukun bayi serta pembantu dukun.

"Semua perempuan wajib mengikuti tradisi ini, terutama yang belum menikah. Ada dua dukun bayi yang mengetes dan dilakukan di rumah pembantu dukun atau biasa kami sebut Pak Legen," ucap Mujianto berbincang dengan detik.com di Pendopo Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim, Minggu (16/11/2014) l

Mujianto menjelaskan, mulai dari remaja atau gadis menginjak usia 15 tahun menjalani prosesi ini, dukun bayi menyentuh bagian perut para gadis untuk mengetahui apakah sedang mengandung.

Dengan keahlihan yang dimiliki para dukun bayi mampu mengetahui kondisi perempuan yang diperiksa. Cara itu ternyata jitu hingga rutin dilakukan. "Ini rutin setiap tiga bulan sekali," jelasnya.

Terakhir sebanyak 68 perempuan menjalani pete'an di rumah Pak Legen. Dan kesemuanya diketahui normal atau tidak dalam kondisi hamil. "Yang terakhir kami lakukan ada 68 perempuan yang ikut pete'an," ungkap Mujianto.

Dia menambahkan, sanksi menganut kesepakatan masyarakat diberlakukan bagi pelanggar. Mereka dikenai hukuman dengan membayar 50 sak semen. Bahan bangunan tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur desa.

"Kalau ketahuan hamil di luar nikah, kami sanksi 50 sak semen," imbuh dia.

Tugas Mujianto sebagai pemangku desa tidak selesai hanya memberikan hukuman. Namun, dirinya juga memerintahkan pasangan tersebut menggelar pernikahan sah.

"Kami juga menikahkan mereka. Karena tradisi kami melarang hubungan tanpa ikatan resmi," tegasnya. (detik.com/wt-ari)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hamil Di Luar Nikah, Didenda 50 Zak Semen

Trending Now