Asram Jaya, menambahkan, nilai-nilai yang melekat pada kelompok intelektual dan perguruan tinggi tercoreng, sebab, katanya, ini bisa berdampak pada keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat.
"Untuk masalah pencopotan, PNS ada mekanisme pemberhentiannya. Jika sebagai dosen sebaiknya dilakukan pemberhentian oleh rektor baik sebagai dosen ataupun Wakil Rektor III," kata Asram Jaya. (wt-Rna).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


