"Perusahaan Bangkrut dan tutup pada masa itu, nah PT. Sindoka kemudian melimpahkan Hak Guna Usaha (HGU) ke masyarakat sekitar agar sekiranya bisa dimanfaatkan hingga Tahun 2017, atau sampai berakhir masa HGUnya," ucap Arief, 10/5/2014.
Pelimpahan HGU pihak Sindoka kepada masyarakat terjadi di tahun 2002, namun pada tahun 2010 PT. Sindoka kembali ke lahan seluas 5000 Hektar are (Ha) tersebut, dan melarang lagi aktifitas masyarakat yang bertani kelapa sawit bahkan menurut warga ada yang ditangkap dan di sel selama 3 hari.
"Disisi lain Kelapa sawit kami sudah besar dan berproduksi kenapa mau diambil begitu saja, hanya dengan alasan, pegawai perusahaan terdahulu yang bertandatangan disurat pelimpahan tersebut tidak lagi diakui oleh pejabat baru,"kata warga yang lain kepada Wajoterkini.com.
Penulis: Rezky
Editor : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia