Dihadapan para demonstran Andi Islamuddin menyatakan proses ferivikasi tetap dilanjutkan. "Tidak ada penghentian dan saya bertanggung jawab, ungkap Andi islamuddin.
Sedang Ismail Feri Ketua Yayasan Pendidikan Insan Kamil yang mendampingi demonstran menyatakan bahwa sebenarnya kesalahannya terletak pada Ispektorat Daerah. "Berdasarkan aturan ada tiga aturan yang mengatur tentang honorer K2 yaitu PP 43 tahun 2007, PP 48 tahun 2005, PP 56 tahun 2012. Jika hanya melihat satu pasal jelas rancu," ujar Ismail.
Ismail juga mengancam, jika sampai hari ini tidak ada tindak lanjut. Maka kami akan menutup seribu TK yang ada di Kabupaten Bone. "Untuk apa ada TK jika tidak bisa dipakai," ancam Ismail.
Penulis : Andi Eghy
Editor : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia