SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Penerima Dana PNPM di Pattirosompe Terancam Sanksi Pidana

Berita Wajo Terkini
Selasa, 06 Mei 2014 | 13.15.00 WIB Last Updated 2014-05-06T05:16:23Z
 LapoRan : Muhlis 

Warga penerima pinjaman dana bergulir dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Kelurahan Pattirosompe Kecamatan Tempe diminta untuk membayar angsurannya secara tepat waktu. Selain sanksi administrasi berupa tidak diberikan lagi pinjaman, sanksi pidanapun menanti bagi warga yang tidak mengembalikan pinjamannya.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pada Senin 5 Mei 2014 di Kantor Kelurahan Pattirosompe membahas tentang dana bergulir PNPM MANDIRI Perkotaan. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Camat Tempe Muhammad Ilyas, S.STP, M.Si selaku Penanggungjawab operasiinal kegiatan (PjOK) PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Tempe, Briptu Hamka, Bintara Bina Kantibmas (BABINKAMTIBMAS) Polres Wajo, Lurah Pattirosompe, Warga pengelola  PNPM Mandiri ,dan penerima dana bergulir.

Di hadapan warga, Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini sengaja dilakukan untuk tatap muka langsung kepada warga agar dana bergulir selama ini yang sudah jalan cepat dikembalikan. “Warga jangan cuma janji membayar tapi tidak ada bukti, diminta kepada penerima pinjaman agar pembayarannya lancar sebab dana tersebut akan digulir ke warga miskin yang lain” tegas Ilyas.

Bahkan dengan sedikit ancaman, Ilyas mengatakan bagi penerima manfaat yang nakal tidak mau bayar  akan dikenakan sanksi administrasi yakni tidak lagi diberikan pinjaman berikutnya dan masalah tunggakannya bias diproses melalui rana hukum berupa laporan pidana.

“Dalam tatap muka ini sengaja dihadirkan pihak kepolisian dan wartawan agar warga mengetahui bahwa penanganan dana bergulir PNPM Mandiri tidak main-main saja,” jelas Muham,ad Ilyas sembari menyebut dana yang belum kembali di Kelurahan Pattirosompe berkisar Rp 60 juta.

Macetnya pengembalian dana bergulir di Kelurahan Pattirosompe, diduga adanya informasi yang menyesatkan warga bahwa dana bergulir dari PNPM Mandiri itu untuk warga miskin sehingga tidak perlu dikembalikan. “Informasi seperti ini adalah tidak benar dan merugikan warga miskin itu sendiri sebab dana itu harus digulirkan terus dari kelompok ke kelompok agar semua warga yang tidak mampu dapat menikmati pinjaman lunak tanpa agunan tersebut secara merata” ujar Ilyas

Sementara Bripka Hamka selaku Babinkantibmas Pattirosompe membenarkan pernyataan Muhammad Ilyas bahwa sanksi pidana terhadap penunggak dana bergulir dapat diterapkan, namun karena adanya itikad baik warga yang sudah berjanji dan siap untuk mengembalikannya sehingga proses hukum belum diterapkan.

“Masyarakat sudah berjanji mengembalikan dana bergulir yang mereka ambil, semoga mereka cepat mengembalikan dana bergulirnya agar tdk berlarut-larut dan warga lainnya dapat juga mendapatkan manfaat yang sama” harap Hamka. (****)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penerima Dana PNPM di Pattirosompe Terancam Sanksi Pidana

Trending Now