LapoRan
: Muhlis
Warga penerima pinjaman dana
bergulir dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan
di Kelurahan Pattirosompe Kecamatan Tempe diminta untuk membayar angsurannya
secara tepat waktu. Selain sanksi administrasi berupa tidak diberikan lagi
pinjaman, sanksi pidanapun menanti bagi warga yang tidak mengembalikan
pinjamannya.
Hal tersebut terungkap dalam
rapat koordinasi pada Senin 5 Mei 2014 di Kantor Kelurahan Pattirosompe membahas
tentang dana bergulir PNPM MANDIRI Perkotaan. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Camat Tempe Muhammad Ilyas, S.STP, M.Si selaku Penanggungjawab operasiinal kegiatan
(PjOK) PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Tempe, Briptu Hamka, Bintara Bina
Kantibmas (BABINKAMTIBMAS) Polres Wajo, Lurah Pattirosompe, Warga pengelola PNPM Mandiri
,dan penerima dana bergulir.
Di hadapan warga, Muhammad Ilyas
menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini sengaja dilakukan untuk tatap muka langsung
kepada warga agar dana bergulir selama ini yang sudah jalan cepat dikembalikan.
“Warga jangan cuma
janji membayar tapi tidak ada bukti, diminta kepada penerima pinjaman agar pembayarannya lancar sebab dana tersebut akan digulir ke warga miskin yang lain” tegas Ilyas.
Bahkan dengan sedikit ancaman, Ilyas
mengatakan bagi penerima manfaat yang nakal tidak mau bayar akan dikenakan sanksi administrasi yakni tidak lagi diberikan pinjaman berikutnya dan masalah
tunggakannya bias diproses melalui rana hukum berupa laporan pidana.
“Dalam tatap muka ini sengaja
dihadirkan pihak kepolisian dan wartawan agar warga mengetahui bahwa penanganan
dana bergulir PNPM Mandiri tidak main-main saja,” jelas Muham,ad Ilyas sembari
menyebut dana yang belum kembali di Kelurahan Pattirosompe berkisar Rp 60 juta.
Macetnya pengembalian dana
bergulir di Kelurahan Pattirosompe, diduga adanya informasi yang menyesatkan
warga bahwa dana bergulir dari PNPM Mandiri itu untuk warga miskin sehingga
tidak perlu dikembalikan. “Informasi seperti ini adalah tidak benar dan merugikan
warga miskin itu sendiri sebab dana itu harus digulirkan terus dari kelompok ke
kelompok agar semua warga yang tidak mampu dapat menikmati pinjaman lunak tanpa
agunan tersebut secara merata” ujar Ilyas
Sementara Bripka Hamka selaku
Babinkantibmas Pattirosompe membenarkan pernyataan Muhammad
Ilyas bahwa sanksi pidana terhadap penunggak dana bergulir dapat diterapkan,
namun karena adanya itikad baik warga yang sudah berjanji dan siap untuk mengembalikannya
sehingga proses hukum belum diterapkan.
“Masyarakat sudah berjanji mengembalikan dana bergulir yang mereka
ambil, semoga mereka cepat mengembalikan dana bergulirnya agar tdk
berlarut-larut dan
warga lainnya dapat juga mendapatkan manfaat yang sama” harap Hamka. (****)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia