Menurut Hamka, padahal Kejati sudah menetapkan tersangka dengan inisial PT dari pihak rekanan, anggaran proyek ini sebesar Rp 3,4 miliar.
“Kami menduga kasus ini sengaja didiamkan oleh Kejati Sulsel, karena pasca penetapan tersangka tidak ada lagi progres penanganannya, menurut kami, Kejati masuk angin hingga tidak serius untuk menuntaskan kasus tersebut,” kata Hamka.
Penulis: Rezky
Editor : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia