LSM LAK (Lembaga Anti Korupsi ) Kabupaten Wajo Amiruddin, menuding BUMD sangat lamban bergerak, hingga sekarang belum ada aksi sedikitpun terkait proyek tersebut. Menurutnya, ketika dalam bulan April belum ada action, maka SKK migas akan melakukan denda keterlambatan terhadap proyek tersebut.
"Tentu akan didenda oleh SKK migas, dan dampaknya bisa saja proyek ini gagal," katanya.
Untuk itu pihaknya mendesak BUMD Wajo Energi Jaya untuk segera melakukan aksi terhadap proyek tersebut, karena ketika proyek itu gagal, maka yang rugi adalah masyarakat Wajo sendiri.
Sementara itu Direktur Utama BUMD PT Wajo Energi Jaya, Andi Muh Tamrin, yang dihubungi, mengatakan, pihaknya selama ini sudah berusaha untuk melaksanakan proyek tersebut, namun terkendala oleh izin prinsip dari Pemkab Wajo.
"Kami terkendala izin prinsip yang belum keluar. Kalau actionnnya kami sudah sangat lama ingin bergerak," katanya.
Penulis: Zaskya
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia