Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan serta makelar kasus di Pengadilan Negeri (PN) Bone dia dibekuk setalah Fahri (70) warga asal Dusun Allekkang, Desa Ere Cinnong Kecamatan Bontocani melaporkannya ke Mapolres Bone.
"Arifai sudah ditetapkan tersangka," tegas Kasatserse Polres Bone, AKP Ali Tahir.
Kapolres Bone ini mengungkapkan, tak lama setelah surat penangkapan diterbitkan, Arifai langsung dijemput dikadiamannya.
"Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa penyidik." Ungkapnya.
Penulis: Rezky
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia