SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Polres Bekuk Tersangka Makelar Kasus Di Pengadilan Negeri

Berita Wajo Terkini
Rabu, 29 Januari 2014 | 21.47.00 WIB Last Updated 2014-01-29T13:47:25Z
SOPPENG TERKINI - Kepolisian Resort (Polsek) Kabupaten Bone dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone menciduk Muhammad Rifai alias Arifai (50) warga Kelurahan Ta', Kecamatan Taneteriattang, Rabu 29/1/2014.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan serta makelar kasus di Pengadilan Negeri (PN) Bone dia dibekuk setalah Fahri (70) warga asal Dusun Allekkang, Desa Ere Cinnong Kecamatan Bontocani melaporkannya ke Mapolres Bone.

"Arifai sudah ditetapkan tersangka," tegas Kasatserse Polres Bone, AKP Ali Tahir.

Kapolres Bone ini mengungkapkan, tak lama setelah surat penangkapan diterbitkan, Arifai langsung dijemput dikadiamannya.

"Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa penyidik." Ungkapnya.

Penulis: Rezky
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Bekuk Tersangka Makelar Kasus Di Pengadilan Negeri

Trending Now