“Setelah Lulus PLPG dari Perguruan Tinggi, mereka mendapat sertifikat profesional dan secara otomatis guru yang bersangkutan mendapat predikat guru sertifikasi. Dan selanjutnya yang bersangkutan akan mendapat tunjangan sertifikasi yang besarnya satu kali gaji pokok,” ucap Mahdi, Panitia Sertifikasi Kabupaten Wajo
Adapun beberapa kendala sehingga sebagian dari mereka belum bersertifikasi, karena mereka yang tidak memenuhi syarat, seperti ; belum S1 atau golongan IV, pengabdian
minimal 5-6 tahun. Kendala lain adalah mereka diangkat setelah terbitnya UU Guru dan Dosen tahun 2006, atau
semua guru yang terangkat per 30 desember 2005 tidak boleh
di sertifikasi lagi melalui pola PLPG.
“Guru yang baru terangkat
sekarang harus melalui pendidikan Professi Guru (PPG) pola mandiri,
dimana guru harus mendaftar di perguruan tinggi yang ditunjuk untuk
ikut perkuliahan ”jelasnya.
Adapun perkuliahan yang akan ditempuh terang Mahdi, untuk guru kelas, harus menempuh perkuliahan 1 semester sementara untuk guru mata pelajaran menempuh perkualiahan selama 2 semester dengan biaya sendiri.
“Untuk biaya pemerintah, pola PLPG
terakhir 2014 nanti dan selanjutnya pola mandiri biayanya 7-8
juta/semester, itu biaya sendiri,”pungkas Mahdi.
Penulis: Ruddin
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia