Muhiyyin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik cukup bukti menjeratnya, Muhyyin sebagai anggota komisioner telah menyalagunakan wewenangnya terkait pengadaan tas untuk PPK-PPS dan alat tulis kantor di KPU Bone, senilai Rp 24 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Ali Tahir saat dikonfirmasi membenarkan jika Muhyyin telah ditetapkaan sebagai tersangka." Benar, kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini mengungkapkan, setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu, penyidik menemukan beberapa pelanggaran." Dia melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999/ UU Tipikor No 20 Tahun 2001," ungkapnya.
Penulis: Rezky
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia