Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan ATK KPU

Berita Wajo Terkini
Senin, 09 Desember 2013 | 17.10.00 WIB Last Updated 2013-12-09T09:10:39Z
BONE TERKINI - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Muhiyyin Bernardi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kepolisian Resort Bone.

Muhiyyin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik cukup bukti menjeratnya, Muhyyin sebagai anggota komisioner telah menyalagunakan wewenangnya terkait pengadaan tas untuk PPK-PPS dan alat tulis kantor di KPU Bone, senilai Rp 24 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Ali Tahir saat dikonfirmasi membenarkan jika Muhyyin telah ditetapkaan sebagai tersangka." Benar, kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan," katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini mengungkapkan, setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu, penyidik menemukan beberapa pelanggaran." Dia melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999/ UU Tipikor No 20 Tahun 2001," ungkapnya.

Penulis: Rezky
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan ATK KPU

Trending Now