"Motor harus kami bawa, kami tidak tau ada urusan apa antara H. Sudi dengan Hj.Subaedah, perintah perusahan motor harus disita dan setelah motor kami sita silahkan aji laporkan H. Sudi ke Polisi, kalau merasa tertipu,"kata pegawai MF dari Kabupaten Pinrang.
Awalnya H. Sudirman warga Pinrang yang menggadaikan motor tersebut, mengaku motor miliknya telah lunas kepada Hj. Subaedah warga sengkang yang disertai dengan surat pelunasan maka pihak penggadaipun bersedia memberi uang senilai Rp. 5 juta kepada penggadai atasnama H. Sudirman, belakangan pihak pembiayaan Mandala Finance datang untuk menyita motor tersebut dengan alasan ada tunggakan cicilan.
"Saya tidak mau serahkan motor kalau uang saya tidak dikembalikan H. Sudirman dulu, silahkan Mandala Finance desak H.Sudirman untuk bayar cicilannya,kalau memang masih ada cicilan, karena pertama mau digadai ada surat pelunasan dia kasi liatka,"kata Hj. Subaedah
Karena pihak yang menggadai tidak akan serta merta mau memberikan motor jika uangnya belum dikembalikan oleh pihak penggadai, maka terjadilah perdebatan hebat, dan saling ancam melaporkan ke Polisi sementara pihak pembiyaan Mandala Finance tetap ngotot akan menyita motor meskipun belakangan pihak menggadai bersedia melunasi tunggakan.
"Menurut hemat saya, inikan kasus perdata tentang hutang piutang jadi sebaiknya pihak Mandala Finance lah yang melaporkan H.Sudirman, karena telah berani memindah tangankan motor tanpa sepengetahuan pihak dealer nah itukan sudah pidana, sementara motor tersebut dalam sitaan polisi sebagai barang bukti, karena sedang sengketa,"ucap Bakri Remmang pengacara H.Subaedah.
Penulis: Abhy
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia