Jum'at 18 April 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

KPU Larang Pasang Baliho, Caleg ramai branding angkutan umum

Berita Wajo Terkini
Senin, 16 Desember 2013 | 19.03.00 WIB Last Updated 2013-12-16T11:03:03Z
SINJAI TERKINI - Tak kehabisan akal Sejak KPU Sinjai menertibkan alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho para Calon Legislatif (caleg). Kini para caleg di Sinjai ramai-ramai beralih branding mobil angkutan umum sebagai alat alternatif kampanye.

Seperti H. Sukardi misalnya, caleg sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sinjai ini, membooking sejumlah angkutan kota untuk dibranding sebagai tempat untuk memasang kampanye miliknya.

“Saya kontrak Rp.100.000 /bulan. Tapi kalau mereka lepas, otomatis kontrak batal, Selama para pemilik angkot tetap memasangnya, saya akan membayar mereka sampai bulan April mendatang,” ungkap H. Sukardi caleg nomor urut 2 di Dapil Sinjai 1 ini.

Selain H. Sukardi, caleg DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera dapil Sulsel II, H. Muzayyin Arif juga menggunakan metode kampanye ini. Banyak angkot jenis pete-pete yang bertebaran dalam Kota Sinjai tampak terpasang fotonya.

Jika H. Sukardi & H. Muzayyin Arif memilih angkutan dalam kota, lain halnya dengan H. Jamaro Dulung. Calon anggota legislatif DPR-RI nomor urut 9 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memilih angkutan antar Kabupaten, jurusan Sinjai- Makassar sebagai media kampanyenya.

Menurut Rusdianto, founder Writepreneurs (Lembaga Konsultan Pemasaran Politik), penggunaan media bergerak seperti angkot cukup efektif, Selain tidak dilarang, sifat mobile membuat jangkauan penetrasinya lebih luas. Disamping itu biayanya tergolong murah.

"Tapi perlu diingat, media kampanye penting. Tapi jauh lebih penting isi pesan dalam media tersebut,” kata Rusdianto yang juga seorang copywriter politik ini mengingatkan.

Lanjutnya, Jika pesan dalam sticker itu terlalu banyak, warna san font (huruf) tumpang-tindih, maka nasibnya akan berakhir sama seperti baliho. Pemilih akan mengabaikannya.

Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) Sinjai, Muh Arsal Arifin mengatakan, hal tersebut tidak ada masalah. "Saya rasa pemasangan Banner Caleg di mobil itu sah-sah saja. Jika ada yang memasang Banner pada mobil angkutan umum. Kecuali menggunakan fasilitas umum milik pemerintah itu bisa dikategorikan pelanggaran," pungkas Arsal.

Penulis: Andi Egy
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Larang Pasang Baliho, Caleg ramai branding angkutan umum

Trending Now