Hal tersebut ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2013 yang mewajibkan pelaporan dana kampanye seluruh Parpol dan Caleg DPRD.
Hanya saja kenapa harus menegur di jejaring sosial facebook (fb), salah satu komisioner KPUD Wajo, Andi Rahmat Munawar menyampaikan ke Amshar A Timbang caleg Partai Nasdem Kabupaten Wajo dapil Tempe agar menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye Partai Nasdem dan caleg partai Nasdem.
"Ingatki kak Amshar Andi Timbang
Rekening dana kampanye partai dan caleg.. Jangan sampai diskualifikasi kak" tulis Andi Munawwara di Facebook.
Terpisah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Bakri Remmang,SH, malah mengaku belum pernah menerima surat perintah resmi atau sosialisasi dari pihak KPU, terkait adanya diskualifikasi partai atau calegnya jika tidak melaporkan rekening.
"Saya tidak tau itu, tentang pelaporan dana rekening kampanye dan kapan ada surat perintah atau surat panggilan resmi untuk sosialisasi,"kata Bakri Remmang, ketua Bappilu Nasdem Wajo.
Penulis: Zaskya
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia