Aksi tersebut, merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan sejawatnya, dr Dewa Ayu Sasiary di Manado, Sulawesi Utara yang divonis 10 bulan penjara atas dakwaan Malpraktik.
Informasi dihimpun, selain menggelar aksi mogok kerja, mereka juga melakukan unjukrasa dengan berorasi di depan halaman parkiran rumah sakit setempat dan membubuhkan tanda tangan sebagai simbol penolakan kriminalisasi dokter terkait keputusan hakim pengadilan negeri (PN) Manado.
"Dakwaan itu sama sekali tidak benar, kami menuntut agar dibebaskan," kata Kordinator Aksi, dr Umar. Menurutnya, tindakan penangkapan terhadap rekan sejawatnya sangat tidak manusiawi.
Penulis: Rezky
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia