"Kami hanya memberi rekomendansi, hanya saja sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. pihak KPU sepertinya juga tidak memahami aturan pencabutan alat peraga parpol," ungkapnya.
Bukan hanya di dalam kota, alat peraga Partai Politik (parpol) juga nampak terpampang disepanjang jalan protokoler seperti di Kecamatan Lilirilau, Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Citta serta Kecamatan Mariowawo. Baik caleg DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Penulis : Nabi
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

