Wajoterkini.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wajo yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK), Masyarakat wajo sudah resah menantikan keputusan akhir dari persidangan sengketa hasil pilkada yang sangat krusial tersebut, untuk menentukan nasib Wajo Lima Tahun kedepan.
Sengketa hasil pilkada yang berujung di MK tersebut telah melalui Lima kali persidangan, dan persidangan ke 6, rencana hari ini 29/10 pukul 15.30 WIB. Dengan agenda sidang pengucapan putusaan.
Apa keputusan Akhir MK ? Pertanyaan masyarakat wajo, siapakah yang menang dalam gugatan apakah penggugat ataukah tergugat?
Pemohon ada Tiga pasangan Calon Bupati Wajo, yakni pasangan AYM Amanah, TABE Sama`ki serta pasangan SUTERA yang ikut bursa pilkada 18 September lalu, menggugat pelaksana Komisi Pemilihan Umum Daerah Wajo terkait hasil pilkada yang mereka duga telah melakukan kecurangan yang terstruktural,sistematis,dan massif.
Penulis : Abhy
Editor : Reyhan
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

