Sabtu 15 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Bakri Remmang : Panwas Yang Merusak Baliho Caleg Bisa Dipidana

Berita Wajo Terkini
Jumat, 11 Oktober 2013 | 22.38.00 WIB Last Updated 2013-10-11T17:51:48Z
Nampak baliho yang dilepas paksa
Wajoterkini.com - Ketua Bappilu DPD Partai Nasdem Wajo memberi teguran kepada salah satu pegawai Panwascam Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo disaat mencabut salah satu banner caleg Nasdem Dapil Tempe

"Panwas itu jabatan terhormat, bukan kerjaannya melepas Banner. Yang berwenang adalah pemerintah daerah setempat bersama aparat keamanan, itupun setelah ada rekomendasi dari Panwaslu/Panwascam dan terlebih dahulu diberitahukan kepada parpol/caleg" jelas Bakri Remmang

Lebih jauh dijelaskan Bakri, dalam PKPU No. 15 tahun 2013, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah setempat bersama aparat keamanan, sebatas mencabut / memindahkan baliho yang melanggar. "Kalau ada pihak yang merusak/merobek atau menghilangkan banner caleg, itu bisa dilaporkan secara pidana," tegas Bakri

Yang lebih mengherankan, jelang hari H pencoblosan 18 September pada Pilbup Wajo , setelah masa Kampanye lalu tidak ada penertiban Baliho oleh Panwas, bahkan hingga saat  masih banyak Baliho Paslon Bupati yang terpasang.

Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Abhy/Reyhan
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bakri Remmang : Panwas Yang Merusak Baliho Caleg Bisa Dipidana

Trending Now