![]() |
Lurah Tempe Saat Deklarasi "Asyik" |
“Kita sudah panggil Lurah Tempe untuk mempertanyakan tindakannya yang secara terang-terangan mendukung kandidat, dengan mengangkat nomor urut kandidat di depan umum, bahkan di depan ketua Panwaslu Kabupaten Wajo,” ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Tempe, M Darwis S Sos MSi, Rabu, 24 Juli.
Menurut Darwis, tindakan Lurah Tempe tersebut tidak hanya melanggar surat edaran Bupati Wajo, tapi juga sudah masuk kategori pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistimatis dan Masif). Dimana pelanggaran seperti ini bisa membatalkan dan mendisk hasil Pilkada jika calonnya yang sampai terpilih.
“Dan jika itu terjadi, Panwas akan bersaksi dengan memperlihatkan semua bukti rekaman jika yang bersangkutan memang telah melakukan pelanggaran TSM,” katanya. Namun uniknya, kata Darwis, Lurah nakal yang datang ke kantor Panwascam Tempe, Selasa 23 Juli menggunakan mobilnya yang sudah dibranding dengan poster salah satu kandidat dan platnya diganti plat tagline kandidat.
Panwaslu Kecamatan Tempe mengaku sudah memplenokan agar masalah tersebut dilimpahkan ke Panwas kabupaten untuk ditindaklanjuti. Nurdin menghimbau agar PNS Wajo bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Penulis: CitizenReporter
Editor: Arisal
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia