Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Gaji Tidak Dibayar Tiga Bulan , Pekerja PT. Sumber Utama Sejahterah Mengadu Ke DPRD Wajo

Admin
Senin, 04 Februari 2019 | 22.02.00 WIB Last Updated 2019-02-04T14:02:11Z

PANTAU WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari  pekerja PT. Sumber Utama Sejahterah dari Desa Tonralipue Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel) ,  terkait gaji tiga bulan tidak dibayarkan perusahaan . Senin, 04 Februari 2019.
Aspirasi  para pekerja kelapa sawit, PT. Sumber Utama Sejahterah , didampingi oleh organisasi serikat  buruh  Wajo bernama  Federasi Serikat Buruh Sejahterah,  yang di ketuai oleh Abdul Kadir Nongko.
Aspirasi diterima oleh  3(tiga) anggota DPRD Kabupaten Wajo , H. Sainuddin as,  Andi Gusti Makkarodda,  Andi Mayang.
Abdul kadir Nongko , selaku Koordinator aspirasi menerangkan di hadapan anggota DPRD, bahwa sudah tiga bulan para pekerja PT. Sumber Utama Sejahterah tidak menerima gaji, selain itu  perusahaan juga tidak pernah memberikan tunjangan  dan uang  cuti , terangnya
“Saya hadir mendampingi para pekerja,  dengan harapan persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat, kalau bisa, satu minggu kedepan diselesaikan dan dipanggil pihak perusahaan , dan mengharapakan  gaji para pekerja harus mengikuti Upah Minimal Pekerja (UMP) yang nominalnya Rp. 2. 800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), karena selama ini para pekerja hanya menerima Rp. 2.000.000( dua juta rupiah)  yang sudah sekian tahun tidak naik ”harap Abdul Kadir Nongko
Dari pihak DPRD Kabupaten Wajo , H. Sainuddin as yang memimpin rapat mengatakan, akan secepatnya   mencarikan waktu untuk mempertemukan pihak pekerja dan perusahaan untuk  mencarikan solusi yang terbaik, ucapnya
Sementara  Andi Gusti Makkarodda selaku sekretaris Komisi  II , usai menerima aspirasi,  kepada media  Pantau  menjelaskan, bahwa persoalan itu secepatnya ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan, karena bukan saja persoalan gaji yang tidak dibayarkan,  tapi ada hak  pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan, temasuk tidak memberikan gaji sesuai UMP dan  uang cuti, jelasnya kepada Media Pantau
Laporan:Muhlis Pranata Kusuma
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gaji Tidak Dibayar Tiga Bulan , Pekerja PT. Sumber Utama Sejahterah Mengadu Ke DPRD Wajo

Trending Now