SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

DPO Penganiyaan Di Lasangkuru Diamankan Resmob Polres Wajo

Selasa, 09 Agustus 2016 | 16.04.00 WIB Last Updated 2016-08-09T08:04:29Z



Tersangka yang diamankan Resmob Polres Wajo, sumber tribaratanews

WAJOTERKINI.COM --- Tim Resmob Polres Wajo akhirnya meringkus pemuda berinisial AS (17 tahun). AS Diduga merupakan pelaku penganiyaan 22 Februari 2016 lalu.

As merupakan DPO berdasarkan surat laporan No. LP/44/II/2016/ SPK SEK TEMPE tanggal 22 Februari 2016 yang ditangani oleh Polsek Tempe.

Informasinya, Unit Resmob Polres Wajo mengamankan tersangka saat sedang nongkrong di Jalan Lasangkuru Sengkang. Dimana tempat tersebut merupakan tempat terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan lelaki Erwin menjadi korban.

Dirilis tribaratanews, atas perintah Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Aryo Dwi Wibowo untuk mengamankan tersangka di Mapolsek Tempe guna proses pemeriksaan selanjutnya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPO Penganiyaan Di Lasangkuru Diamankan Resmob Polres Wajo

Trending Now